ISLAM INDONESIA; TANPA DISTORSI OTENTITAS
Muhamad
Isomuddin
Wajah keberagamaan
(Islam) dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhasan akan ajaran agama yang
dikemas dengan budaya lokal sekitar. Pemeluk agama Islam di setiap daerahnya
mempunyai cara peribadatan yang berbeda-beda pula. Menambahkan warna perbedaan,
setelah dalam Islam juga ada mazhab-mazhab yang menjadi pedoman syariat.
Berpelukanya ajaran dengan budaya secara harmonis di Indonesia berjalan tidak
begitu mulus lagi. Ketika pemahaman akan pengembalian keotentitasan Islam di
Indonesia sudah jauh dari “kesucian”. Budaya yang cenderung akan melahirkan bid’ah,
sudah jauh dari Islam yang sebenaranya.
Sebuah sistem yang mencita-citakan Islam
sebagai agama lengkap (kaffah), sempurna (kamil) dan meliputi
segala sesuatu (syamil). Memberikan penilaian terhadap muslim Indonesia
yang telah berakulturasi dengan budaya dan sistem sosial-politik serta
mengakomodasi itu semua. Dianggap telah kehilangan Islam yang benar, ideal dan
otentik dalam ajaran agama. Otentitas Islam adalah dengan cara mengembalikanya
pada asal dan mengembalikanya pada teks suci yang telah diturunkan oleh Allah
SWT. Rupanya cita-cita seperti ini tidak berhenti pada pergulatan gagasan saja
namun, telah menyerupai gerakan-gerakan militan yang bermain pada level
praksis. Terlihat dengan munculnya perda-perda syariah di daerah (terlepas dari
pro-kontra yang ada) penerapan perda merayapi elemen-elemen bangsa ini. Budaya
lokal semakin diasingkan dari eksistensi identitas masyarakat pribumi sendiri.
Banyak perda di daerah dan budaya lokal terasa terkoloni tanpa harus saya
sebutkan satu persatu. Dalam argumentasi nalar tentang Islam sebagai agama yang
murni, mungkin argumentatif pertama adalah Islam sebagai agama yang final;
ajaran Islam dianggap tidak berubah—ketidakberubahan dan Islam dipandang
sebagai agama yang mandiri, bisa berdiri sendiri tanpa serapan lain diluar
islam.
Pendistorsian akan klaim otentitas agama Islam
ini sedikit absurd akan pemahaman yang literal
terhadap teks dan menggelitik untuk bertanya, apakah ada agama otentitas, murni
dari Tuhan? Apakah ajaran atau wahyu merupakan sebuah paket utuh dari
langit? Apakah al-Quran dari Tuhan itu
tidak membutuhkan budaya manusia sebagai objek yang ditujunya? Haruskah budaya
yang tidak lahir dari kehistorisan Islam itu dimusnahkan? Bisakah budaya yang
toleransi, bijaksana dan ramah bisa hidup sejajar dengan “Islam otentik”? Lebih
dari itu, bagaimana Islam yang otentik itu di tegakan dengan mengkoloni yang lain?
Bukankah Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin? Perlu kita
analisis sedikit tentang agama dari Tuhan yang “otentik” itu.
Islam yang hadir di
tengah-tengah masyarakat Arab yang membawa misi pembebasan. Masyarakat Arab
yang hidup dalam ruang dan waktu sudah berbeda pada saat ini, tentunnya tidak
bisa kita pindahkan begitu saja hasil dari abad 7 ke abad sekarang. Memahami konteks kehistorisan al-Quran
merupakan keharusan bagi mereka yang ingin mendapatkan makna al-Quran secara
obyektif. Dengan demikian, kita dapat mengetahui aspek-aspek dalam al-Quran
yang bersifat universal-eternal dan aspek yang bersifat partikultural-temporal.
Al-Quran yang lahir di Arab banyak melakukan dialog dengan konteks Arab itu
sendiri, karena Islam bukanlah paket samawi yang lahir dari ruang hampa. Islam
adalah agama yang lahir dari hasil dialektika kehendak Tuhan dengan kebudayaan.
Kenyataan bahwa al-Quran adalah jawaban bagi
masyarakat Arab, dapat dilihat dari deskripsi tentang gambaran surga. Masyarakat
Arab yang hidup di Padang pasir gersang, tentunya sangat mengidamkan akan
kehijauan dan kerindangan. Deskripsi surga yang memang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sekitar. Mungkin kalau ingin bertanya agak nyeleneh namun,
bisa menguatkan argumen di atas. Kenapa dalam al-Quran hanya membahas agama
Yahudi dan Nasrani saja atau sedikit tentang Zoroaster? Padahal agama di negara
lain juga sudah ada. Ini semakin menguatkan bahwa al-Quran sebagai peresponan
ilahi terhadap sosial sekitar Arab saja. Walaupun kita nampaknya yakin bahwa
nilai dalam al-Quran adalah universal. Itulah
sebabnya mengambil makna secara literalnya sama saja menghancurkan nilai
universalitas al-Quran.
keliruan dalam
melakukan generalisasi keontentikan kerap kali terlihat dalam bentuk
klaim-kalaim apologetik yang sering muncul dari kalangan muslim puritan. Banyak
orang muslim menjadi gagap. Ketika dihadapkan antara Islam dan tradisi Arab
dengan demarkasi moral dan ideologi yang sangat kontras. Banyak terkait dengan
tradisi Arab yang kemudian diadopsi oleh Islam. Hasan Ud-Din Hasyim
menyimpulkan bahwa banyak hukum-hukum pidana dan perdata seperti yang biasa
ditemui dalam kitab fiqih, merupakan keberlanjutan hukum yang ada pada tradisi
pra-Islam. Pemfilteran dan modifikasi yang sebelumnya sudah ada kemudian
diintegralkan menjadi bagian dari Islam.
Penafsiran-penafsiran
akan teks akan agama denga melihat sosio-historis sangatlah penting dikaji. Agar
pemahaman akan teks tidak terjerumus pada kulitnya saja namun, semangat teks itu
sendiri yang harus diketahui sebagai nilai intinya. Dalam pandangan kaum yang
lebih menonjolkan sisi eksotorik dari pada esotoriknya, akan menimbulkan
kerigitan hukum. menurut Ulil Abshar bahwa kaum fuqoha lebih memenangkan
atau mendahulukan hal yang eksotorik dari pada makna. Berbeda dengan kalangan
sufi yang berani menembus prosedur-prosedur eksotorik beranjak pada hal
esotorik. Wajarlah kalau kalangan ini lebih toleran terhadap budaya lokal.
Fakta sejarah yang sampai sekarang masih diyakini kebenaranya bahwa Islam masuk
ke jawa tidak melalui langsung dari Arab tapi melalui persinggahannya di India.
Oleh karena itu sebelum masuk kenusantara khusunya di jawa Islam sudah akrab
dengan Hindu dan Budha. Asimilasi budaya antara Islam dan unsur-unsur lokal
India inilah menurut Mukti Ali telah mempermudah proses Islamisasi di
Indonesia. Ini juga tidak terlepas dengan peran kaum yang bersifat inklusif
dalam agama. Seperti yang sudah di kutip diatas, kaum sufi yang sangat toleran
dan berani melewati tafsir ke arah yang esotorik.
Penyebaran Islam di
tanah jawa mudah di terima oleh masyarakat luas, karena proses dialogis antara
ajaran agama dan budaya lokal ini. Intertekstualitas yang diperkenalkan oleh
Julia Kristeva sebagai lanjutan dari proses dialogisnya Mikhail Bakhtin,
rupanya diterapkan Wali Songo dalam menyabarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Media
yang di gunakan oleh para wali pada saat itu menggunakan budaya jawa, contohnya
dalam penyebaran menggunakan wayang, penggunaan bahasa sebagai pemahaman yang
mudah pada masyarakat jawa seperti sunan kalijaga dengan tembang lir-ilirnya,
ritual-ritual hindu (tahlil) dikemas dengan ajaran Islam itu sendiri. Penggunaan
simbol dalam rumah ibadah masjid demak yang mengadopsi budaya arsitek bangunan
dari rumah ibadah Hindu. Penggunaan media budaya dalam memasukan agama kedalam
masyarakat, merupakan senjata ampuh dalam hasil penyebaranya. Karena masyarakat
dapat mudah menghayati dan memahami akan ajaran islam itu sendiri secara akrab.
Dalam bukunya islamic modernism
Muhamad Syahrur merumuskan hukum Islam kedalam dua batas; batas atas (had
‘a’la) dan batas bawah (had al adna). Dalam dua batas ini manusia
diberikan kebebasan untuk berkreasi dan memilih hukum yang sesuai dengan
situasi dan kondisi yang dibutuhkan. Masyarakat Indonesia yang mempunyai
kebudayaan lokal tersendiri, bisa berdampingan dengan agama Islam dan tetap
menjalankan tradisi yang ada tanpa harus menghapuskanya. Penerapan porsi aspek
Islam yang Universal-eternal dan pertikultural-temporal sangatlah berpengaruh
pada pengembangan Islam masa depan. Jika porsi universal-eternal lebih besar,
maka membuka peluang kalangan-kalangan puritan yang mempersempit budaya lokal.
Sebaliknya, semakin besar porsi partikiultural-temporal membuka kalangan muslim
yang akomodatif terhadap budaya lokal. Dengan itu Indonesia akan tetap pada khitohnya
sebagai masyarakat yang kaya akan budaya dan masyarakat yang toleransi,
menghargai dengan berpegang teguh pada asas Bhineka Tunggal Ika.
Direktur UKM
Central Study Of Philosophy And Culture (CSPC)
IAIN SYEKH
NUR DJATI CIREBON
Tidak ada komentar:
Posting Komentar